Selasa, 07 November 2017

Tempat Kerja Bukanlah Kuburan


Jakarta 07 november 2017


Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi da Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP KEP SPSI) membentuk Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) melakukan aksi didepan gedung Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di jln. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan (7/11/2017)


Aksi ini menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem pengawasan K3 karena kami nilai kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja itu disebabkan pengawasan yang lemah oleh pemerintah, perhatian pengusaha yang rendah karena menganggap K3 sebagai bagian dari biaya dan tidak adanya sangsi yang tegas terhadap pelanggaran K3. Stop mengkambing-hitamkan buruh/pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kami menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia Internasional. Undang-undang keselamatan kerja pun kemudian hanya memiliki satu peraturan pendamping yang juga kami nilai masih lemah dalam melindungi tenaga kerja, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jika itu semua tidak segera diperbaiki akan semakin banyak yang mengabaikan K3, lebih dari itu K3 adalah jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.

Dengan lantang orator menyampaikan, “Disaat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta jiwa pekerja industri Indonesia dihadapkan pada resiko kematian yang terus meningkat”.


Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...