Jakarta 07 november 2017
Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi da
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP KEP SPSI) membentuk Aliansi
Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) melakukan aksi didepan
gedung Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di jln. Gatot Soebroto,
Jakarta Selatan (7/11/2017)
Aksi ini menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk
memperbaiki sistem pengawasan K3 karena kami nilai kecelakaan kerja yang
mengakibatkan kematian pekerja itu disebabkan pengawasan yang lemah oleh pemerintah,
perhatian pengusaha yang rendah karena menganggap K3 sebagai bagian dari biaya
dan tidak adanya sangsi yang tegas terhadap pelanggaran K3. Stop
mengkambing-hitamkan buruh/pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja. Kami menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah usang karena
sudah berusia 47 tahun. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia Internasional. Undang-undang
keselamatan kerja pun kemudian hanya memiliki satu peraturan pendamping yang
juga kami nilai masih lemah dalam melindungi tenaga kerja, yaitu Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jika itu semua tidak
segera diperbaiki akan semakin banyak yang mengabaikan K3, lebih dari itu K3
adalah jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.
Dengan lantang orator menyampaikan, “Disaat investasi untuk
pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan
ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta jiwa pekerja industri Indonesia
dihadapkan pada resiko kematian yang terus meningkat”.