Jumat, 28 Oktober 2016

Aksi Damai ke 2 SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk

Abaikan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015

Bandung, 27 oktober 2016

Adanya PP no. 78 th 2015 sangat luar biasa, membuat para pejabat tinggi Negara Indonesia turun tangan untuk mengintervensi ke semua provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dalam menetapkan upah para pekerjanya. Seperti yang dikutip dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor : 500/3859/SJ



Menindak lanjuti hal ini kami warga SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk turun ke kantor Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi bahwa, kami dengan tegas menolak PP no. 78 th 2015 dan kami menuntut agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) seperti yang diamanatkan oleh UU no.13 th 2003 bab X tentang pengupahan.


Perjuangan ini kami berangkat pukul 08.15 WIB sampai ditujuan pukul 12.00 WIB berkumpul dengan seluruh masa aksi dari Jawa Barat dengan tuntutan yang sama. Pada pukul 15.00 ada 20 perwakilan dari buruh se-Jawa Barat termasuk wakil dari SPKEP SPSI yaitu bung H. Dardju dipersilahkan masuk untuk berunding dengan Gubernur, pukul 17.00 WIB seluruh perwakilan keluar dengan hasil:
·   Upah padat karya di tahun 2017 tidak ada
·   Upah minimum untuk sektor Rumah Sakit tidak dbawah UMK lagi
·   Untuk tetap mengabaikan PP no.78 th 2015 dalam formulasi upah dan upah sektoral masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Artinya : kita berjuang mengawal jalannya perundingan upah. tidak cukup hanya sampai batas ini.
Kobarkan terus api perlawanan
Singsingkan baju kawan-kawan kita lawan kedzoliman diNegeri ini



SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........


SPSI to be the winner

Rabu, 26 Oktober 2016

Konsolidasi


Pengetahuan BPJS KESEHATAN dan

BPJS KETENAGAKERJAAN serta
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

Rengasbandung, 25 oktober 2016

Engkau tak dapat meraih ilmu kecuali dengan enam hal yaitu cerdas, selalu ingin tahu,tabah, punya bekal dalam menuntut ilmu, bimbingan dari guru dan dalam waktu yang lama. Ali bin Abi Thalib
Dengan dihadiri oleh 20 anggota PUK SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk dari bagian BEAD LINE beserta Foremannya Bpk. Marjuki,bung Adi dan bung Muklis sebagai motor dari kegiatan ini dan bung Jatmi sebagai Pembicara, Dihadiri oleh wakil IV bidang propaganda bung Arifin. dari pukul 16.00 hingga pukul 20.00 mengupas semua apa yang belum diketahui tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN serta PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.


Beberapa keluh kesah dari semua anggota adalah awal dari kegiatan ini. Bung arifin memberi Penjelasan tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN. Masih banyaknya kendala kepesertaan BPJS di Perusahaan karena sebagian karyawan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah asal pekerja sehingga belum bisa berjalan 100%

Penjelasan tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN berlangsung cukup lama pada pukul 17.30 bung Jatmi memberi pengetahuan tentang PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. Beliau menegaskan Setiap warga negara yang mempunyai penghasilan tetap, wajib membayar pajak, kita juga harus tahu perhitungannya agar kita faham berapa rupiah yang menjadi kewajiban pajak terhadap negara.

SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS adalah KEKUATAN

JAYALAH PUK SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk

PENGETAHUAN ADALAH CAKRAWALA


Kamis, 20 Oktober 2016

Aksi Damai 20 oktober 2016

Langkah awal
PUK SPKEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk
dalam penetapan UMK dan UMSK 2017

Cikarang Pusat 20 oktober 2016

Sudah dikatakan oleh Presiden Pertama kita SOEKARNO saat mengawali penjelasan sila keadilan sosial pada tanggal 1 juni 1945 " Saya didalam 3 hari ini belum mendengar prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan,......apakah kita mau Indonesia merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh ibu pertiwi yang cukup sandang pangan padanya ".
Hal tersebut sangat miris karena negara sudah menjamin hak setiap warga negaranya sesuai dengan pasal 27 ayat 2 : "Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
UU no.13 th 2003 pasal 88 dengan tegas menyebutkan " Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
PP 78 tentang Pengupahan ini telah menutup pintu terjadinya dialog sosial. yang hakikatnya praktik pelaksanaan demokrasi yang lazim dilakukan di negara-negara yang besarnya dan berdaulat termasuk Republik Indonesia.

Kebijakan ini seolah-olah melengkapi liberalisme yang dijalankan sebelumnya melalui kebijakan pasar kerja fleksibel dengan diberlakukannya sistem PKWT, Pemborongan Pekerjaan, Paruh waktu lainnya. suatu masa yang dapat kita katakan sebagai rezim upah murah.
Menyikapi hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang inkonstitusial dan merugikan masyarakat pekerja. Kami PUK SPKEP SPSI PT. MASA, TBK bergegas, bergandengan tangan bersama-sama untuk :


  1. MENOLAK PERATURAN PEMERINTAH NO 78 TAHUN 2015, TENTANG PENGUPAHAN
  2. MENUNTUT KEPADA BUPATI BEKASI UNTUK:


  • Menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten(UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten(UMSK) tahun 2017, dengan berpedoman kepada UU no 13 Th 2003 Tentang ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan
  • menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) kabupaten Bekasi tahun 2017, secara bersama-sama dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

 Setelah beberapa Orator menyampaikan orasinya diatas MOKOM (Mobil Komando) Bupati Bekasi Hj. Neneng Yasin naik diatas MOKOM dengan suara lantang beliau menerima dan setuju diberlakukannya upah munimum sektoral.


beberapa delegasi dari kami KSPSI menuntut surat rekomendasi agar penetapan UMK dan UMSK kab. Bekasi 2017 berdasarkan dengan UU no.13 th 2003,


jam 11.30 Bupati dan jajaranya menerima beberapa delegasi dari KSPSI agar Bupati melaksanakan dan menetapkan UMK dan UMSK di kab. Bekasi tahun 2017 sesuai UU no.13 th 2003.
Sekitar jam 12.40 delegasi dari KSPSI keluar dari kantor Bupati dengan hasil:
  1. Dasar pengupahan tahun 2017 dikembalikan pada UU no.13 th 2003
  2. Karena di kabupaten Belum ada asosiasi pengusaha dan asosiasi sektor tertentu maka perumusan UMK dan UMSK ditentukan oleh dewan pengupahan.
  3. Formula dan besaran UMK dan UMSK ditentukan dalam sidang dewan pengupahan. 

Selasa, 04 Oktober 2016

BAKSOS

~INDONESIA MENANGIS~

~DERITAMU ADALAH LUKA BAGI KAMI~

Bekasi, 02 september 2016
Berawal dari sebuah niat mulia yang ingin membantu antar sesama, maka dengan itu agar terciptanya sebuah hubungan yang baik dan hubungan yang bisa saling memberi dukungan baik itu moril maupun meteriill maka sebuah Bakti Sosial adalah sarana guna membantu terciptanya hubungan tersebut.
bersama memperbaiki rumah warga
raah tamah bersama warga
Sebagai makhluk sosial kita tidak akan terlepas dari sebuah kerja sama, tolong menolong, saling berinteraksi untuk bisa mengembangkan diri dan mengerti arti dari sebuah hubungan harmonis antar sesama. PUK SPKEP SPSI PT. Multistrada Arah SaranaTbk mengadakan sebuah kegiatan penggalangan dana dengan nama Bakti Sosial “Rumah Amal”. Pray For Garut.
panitia membawa donasi
yang akan disampaikan
Dana yang terkumpul dari tanggal 27/09/2016 s.d 30/09/2016 sebesar Rp. 10 239 000,00
Adapun bentuk penyaluran dana yang kita himpun adalah:
            1.     10 karung beras @ 20 kg
      2.    15 pak mami poko
      3.     4 dus mie instant
      4.     3 dus susu kaleng
      5.     Dana tunai sebesar Rp. 5 711 000,00


Dari kawan anggota juga tak lupa telah memberikan kepedulian untuk memberikan mukena dan buku sekolah.
Dari penghimpunan donasi yang terkumpul kami menyampaikan langsung kepada warga yang terkena bencana banjir dan longsor di Garut.
donasi yang diterima oleh keluarga bpk. Annas
    
penandatangan serah terima donasi
Puji syukur kami limpahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan waktu dan kesehatan sehingga kami bisa menyampaikan apa yang telah kawan – kawan donasikan kepada saudara kita di Garut ini.

----Salam Soliditas----



Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...