Abaikan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015
Bandung, 27 oktober 2016
Adanya PP no. 78 th 2015
sangat luar biasa, membuat para pejabat tinggi Negara Indonesia turun tangan
untuk mengintervensi ke semua
provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dalam
menetapkan upah para pekerjanya. Seperti yang dikutip dalam surat edaran
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor : 500/3859/SJ
Menindak lanjuti hal ini
kami warga SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk turun ke kantor Gubernur Jawa Barat untuk
menyampaikan aspirasi bahwa, kami dengan tegas menolak PP no. 78 th 2015 dan
kami menuntut agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) seperti yang
diamanatkan oleh UU no.13 th 2003 bab X tentang pengupahan.
Perjuangan ini kami berangkat
pukul 08.15 WIB sampai ditujuan pukul 12.00 WIB berkumpul dengan seluruh masa
aksi dari Jawa Barat dengan tuntutan yang sama. Pada pukul 15.00 ada 20 perwakilan
dari buruh se-Jawa Barat termasuk wakil dari SPKEP SPSI yaitu bung H. Dardju dipersilahkan
masuk untuk berunding dengan Gubernur, pukul 17.00 WIB seluruh perwakilan
keluar dengan hasil:
· Upah minimum untuk sektor Rumah Sakit tidak dbawah UMK lagi
· Untuk tetap mengabaikan PP no.78 th 2015 dalam formulasi upah dan upah sektoral masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Artinya : kita berjuang
mengawal jalannya perundingan upah. tidak cukup hanya sampai batas ini.
Kobarkan terus api
perlawanan
Singsingkan baju kawan-kawan
kita lawan kedzoliman diNegeri ini
SOLIDARITAS
KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........
SPSI to be the winner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar