Jumat, 28 Oktober 2016

Aksi Damai ke 2 SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk

Abaikan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015

Bandung, 27 oktober 2016

Adanya PP no. 78 th 2015 sangat luar biasa, membuat para pejabat tinggi Negara Indonesia turun tangan untuk mengintervensi ke semua provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dalam menetapkan upah para pekerjanya. Seperti yang dikutip dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor : 500/3859/SJ



Menindak lanjuti hal ini kami warga SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk turun ke kantor Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi bahwa, kami dengan tegas menolak PP no. 78 th 2015 dan kami menuntut agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) seperti yang diamanatkan oleh UU no.13 th 2003 bab X tentang pengupahan.


Perjuangan ini kami berangkat pukul 08.15 WIB sampai ditujuan pukul 12.00 WIB berkumpul dengan seluruh masa aksi dari Jawa Barat dengan tuntutan yang sama. Pada pukul 15.00 ada 20 perwakilan dari buruh se-Jawa Barat termasuk wakil dari SPKEP SPSI yaitu bung H. Dardju dipersilahkan masuk untuk berunding dengan Gubernur, pukul 17.00 WIB seluruh perwakilan keluar dengan hasil:
·   Upah padat karya di tahun 2017 tidak ada
·   Upah minimum untuk sektor Rumah Sakit tidak dbawah UMK lagi
·   Untuk tetap mengabaikan PP no.78 th 2015 dalam formulasi upah dan upah sektoral masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Artinya : kita berjuang mengawal jalannya perundingan upah. tidak cukup hanya sampai batas ini.
Kobarkan terus api perlawanan
Singsingkan baju kawan-kawan kita lawan kedzoliman diNegeri ini



SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........


SPSI to be the winner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...