Selasa, 07 November 2017

Tempat Kerja Bukanlah Kuburan


Jakarta 07 november 2017


Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi da Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP KEP SPSI) membentuk Aliansi Rakyat Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) melakukan aksi didepan gedung Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di jln. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan (7/11/2017)


Aksi ini menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem pengawasan K3 karena kami nilai kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja itu disebabkan pengawasan yang lemah oleh pemerintah, perhatian pengusaha yang rendah karena menganggap K3 sebagai bagian dari biaya dan tidak adanya sangsi yang tegas terhadap pelanggaran K3. Stop mengkambing-hitamkan buruh/pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kami menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia Internasional. Undang-undang keselamatan kerja pun kemudian hanya memiliki satu peraturan pendamping yang juga kami nilai masih lemah dalam melindungi tenaga kerja, yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jika itu semua tidak segera diperbaiki akan semakin banyak yang mengabaikan K3, lebih dari itu K3 adalah jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.

Dengan lantang orator menyampaikan, “Disaat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta jiwa pekerja industri Indonesia dihadapkan pada resiko kematian yang terus meningkat”.


Senin, 09 Oktober 2017

World Decent Work Day

10 Oktober 2017

Pelaksanaan peringatan 'World Decent Work Day' dipusatkan di gedung DPR RI dengan thema Kampanye Lindungi Pekerja Tambang dengan segera ratifikasi konvensi ILO 176 tentang K3 Tambang dan memperhatikan permasalahan hubungan industrial yang belum terselesaikan di PT.Feeport Indonesia serta privatisasi dan kontraknya.

maka PUK SP KEP SPSI PT.MASA, TBK menghadiri acara tersebut distas.... berjuang bersama-saman dengan FSP KEP SPSI dari berbagai daerah...

masing-masing perwakilan FSKEP Bekasi,Bung Feri Nuzarli dan dari daerah masing-masing diterima dan telah memasuki ruang runding di jam 10:30 WIB,

HIDUP BURUH.....
HIDUP BURUH.....
HIDUP BURUH.....
SOLIDARITAS KUAT
SPSI tobe the winner.......

Sabtu, 25 Februari 2017

PT. DARMEX OIL & FATS HARUS PEKERJAKAN KEMBALI KETUA PUK SPKEP SPSI (M. IQBAL)


Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menyatakan bahwa M. Iqbal harus dipekerjakan kembali pada posisi jabatan yang sama. M. Iqbal adalah ketua PUK SPKEP SPSI PT. Darmex Oil & Fats yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan setelah melakukan mogok kerja yang sah dan tidak melakukan registrasi setelah mogok kerja dihentikan. Perusahaan berpendapat bahwa setelah mogok kerja dihentikan maka seluruh pekerja harus melakukan registrasi dan jika tidak registrasi dianggap mengundurkan diri. Hal tersebut berbeda dengan Kesepakatan yang dibuat oleh Perusahaan dengan PUK yang tidak mencantumkan sanksi apabila tidak melakukan registrasi.
M. Iqbal  sebagai penggugat  mengkuasakan perselisihanya tersebut kepada PC SPKEP SPSI Kab.-Kota bekasi. Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari Bipartit, Mediasi dan Sidang di PHI yang dikawal oleh Kuasa Hukum dengan menghadirkan beberapa orang saksi dan melalui pembuktian yang nyata akhirnya Majelis Hakim PHI membacakan putusan yang menunjukan rasa keadilan.
Putusan tersebut dibacakan pada siding terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PHI pada hari Senin 13 Pebruari 2017 bertempat di Ruang Sidang PHI Bandung. Salah satu kuasa hukum dari PC SPKEP SPSI Kab.-Kota Bekasi  Zen Mutowali, SH menyampaikan bahwa Putusan Majelis Hakim secara ringkas adalah sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara :
1.       Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2.       Menyatakan hubungan kerja penggugat belum terputus;
3.       Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
4.       Memerintahkan tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainya Penggugat sebesar Rp 72.216.780,-;
5.       Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 500.000,- apabila tidak melaksanakan putusan;
6.       Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya  “


UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN DAN KOTA BEKASI TELAH DISEPAKATI


Dewan pengupahan kabupaten dan kota bekasi telah menyepakati besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017. Besaran nilai UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 yang telah disepakati antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi adalah
1.       Sektor Elektronik, Kayu, Jasa Perbankan,Makanan dan minuman : Rp 3.922.709,-
2.       Sektor Bubur Kertas : Rp 4.000.000,-
3.       Sektor Logam, Otomotif, Minyak Goreng, Kimia, Karet dan Plastik : Rp 4.101.344,-
Apindo diwakili oleh  Nugrahanto Widodo DKK (6 Orang) dan Serikat Pekerja diwakili oleh  Zen mutowali, SH (SPSI) DKK (6 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari Selasa 3 Januari 2017.
Besaran nilai UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 yang telah disepakati antara  Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi adalah
1.       Sektor  Otomotif terbagi menjadi 3 (tiga) kategori
a.       Industri produsen kendaraan Bermotor roda dua atau lebih : Rp 4.120.000
b.      Industri komponen kendaraan roda dua atau lebih : Rp 3.950.000
c.       Industri sub komponen kendaraan roda dua atau lebih : Rp 3.775.000
2.       Sektor Elektronik terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.       Industri produsen barang elektronik : Rp 3.945.000
b.      Industri komponen barang elektronik : Rp 3.772.000
3.        Sektor  Logam terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.       Industri peleburan logam : Rp 4.000.000 dan Rp 3.945.000 (tergantung jenis indusrinya)
b.      Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya : Rp 3.772.000
4.       Sektor Kimia Farmasi terbagi menjadi 2 (dua)
a.       Industri kimia (bahan/product kimia/obat) Rp 3.945.000
b.      Industri obat-obatan dan peralatan Rumah Sakit (menengah/kecil) : Rp 3.772.000
5.       Sektor Industri lainnya
Sektor ini terdiri dari berbagai jenis industri dan besaran nilai UMSK nya juga berbeda-beda serta disebutkan nama perusahaanya, mulai dari Rp 4.122.000 , Rp 4.009.000 , Rp 4.000.000 , Rp 3.950.000 , Rp 3.945.000 , Rp 3.807.000 , Rp 3.772.000 , Rp 3.601.000 , Rp 3.535.000 , Rp 3.533.000 dan Rp 3.532.853.
Apindo diwakili oleh  Agus Setiawan DKK (8 Orang) dan Serikat Pekerja diwakili oleh  Saepul Anwar, SH (SPSI) DKK (8 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari Kamis 19 Januari 2017.
Kesepakatan tersebut disepakati oleh kedu belah pihak dengan suka rela dan bahkan salah satu anggota Apindo Kabupaten Bekasi setelah perundingan selesai pada tanggal 19 Januari 2017 menyatakan Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan senyuman dan kami tekankan agar dijalankan sebagaimana mestinya serta berlaku sejak 1 Januari 2017.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa penetapan UMSK ditentukan oleh kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Sektor dan Serikat Pekerja Sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 2015). Walaupun PP tersebut ditolak oleh seluruh elemen Pekerja/Buruh tetapi masih tetap berlaku karena hingga saat ini belum ada upaya yang berhasil dilakukan oleh elemen Pekerja  untuk merubah PP tersebut. Di Kabupaten dan Kota bekasi sampai dengan saat ini asosiasi Sektor belum terbentuk, sehingga kesepakatan UMSK untuk tahun 2017 dilakukan oleh perwakilan Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi. 
Perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten dan kota Bekasi yang berunding menentukan besaran nilai UMSK 2017 dipimpin oleh perwakilan dari SPSI, yaitu : Kota Bekasi dipimpin oleh Zen Mutowali, SH dan Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Saepul Anwar, SH.


Gun’s

PC SPKEP SPSI BEKASI KEMBALI MENANGKAN PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINGKAT PHI


IMG_20161019_133245.jpgIMG_20161019_145637.jpg
Seluruh pekerja PT.Maspion menyalami majelis hakim setelah pembacaan putusan               Penyampaian hasil putusan oleh PC SPKEP SPSI Bekasi sebagai Kuasa Hukum
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan sebagian besar Gugatan PC SPKEP SPSI Bekasi atas Kuasa dari PUK SPKEP SPSI PT. Maspion Kencana perihal perselisihan kepentingan yaitu perselisihan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Gugatan tersebut berisi tentang pasal-pasal dalam PKB yang mengatur tentang Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari Normatif, Dispensasi karena Orang Tua meninggal, Uang Pemakaman, Usia Pensiun, Pensiun Dini. Seluruh gugatan yang menyangkut pasal-pasal tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal  56 huruf (b) UU No. 2 Tahun 2004. Putusan tersebut wajib dijalankan oleh PT. Maspion Kencana. Putusan yang telah dibajakan banyak memberikan perlindungan tentang peningkatan kesejahteraan Pekerja PT. Maspion karena ada beberapa tunjangan yang mengalami peningkatan nilai sesuai dengan Gugatan yang diajukan.
Putusan PHI tersebut dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan Nomor : 97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.BDG yang dihadiri olek ratusan Pekerja PT. Maspion Kencana dan PUK SPKEP SPSI serta Kuasa Hukum PUK yaitu Pengurus PC SPKEP SPSI Bekasi yang diwakili oleh Saepul Anwar, SH, Asep Opan Sopyan, Guntoro, Endang Rokhani , SH, Msi. Rasa bangga, haru dan bahagia menghiasi seluruh Pekerja PT. Maspion Kencana yang hadir menyaksikan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Putusan tersebut seharusnya langsung dijalankan oleh PT. Maspion Kencana, akan tetapi sampai dengan saat ini PT. Maspion belum menjalankan Putusan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Saepul Anwar,SH selaku salah satu Kuasa Hukum PUK menyampaikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh PT. Maspion Kencana yang beralamat di Jl.Kawasan Industri MM 2100 Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tidak menggugurkan kewajibanya untuk melaksanakan putusan PHI tentang perselisihan kepentingan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi : “ Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” Tegasnya.

Gun’s 

Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...