Seluruh
pekerja PT.Maspion menyalami majelis hakim setelah pembacaan putusan Penyampaian hasil putusan oleh PC
SPKEP SPSI Bekasi sebagai Kuasa Hukum
Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan sebagian besar Gugatan
PC SPKEP SPSI Bekasi atas Kuasa dari PUK SPKEP SPSI PT. Maspion Kencana perihal
perselisihan kepentingan yaitu perselisihan pembaharuan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB). Gugatan tersebut berisi tentang pasal-pasal dalam PKB yang
mengatur tentang Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, Tunjangan Hari Raya
(THR) lebih dari Normatif, Dispensasi karena Orang Tua meninggal, Uang
Pemakaman, Usia Pensiun, Pensiun Dini. Seluruh gugatan yang menyangkut
pasal-pasal tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Putusan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal
56 huruf (b) UU No. 2 Tahun 2004. Putusan tersebut wajib dijalankan oleh
PT. Maspion Kencana. Putusan yang telah dibajakan banyak memberikan
perlindungan tentang peningkatan kesejahteraan Pekerja PT. Maspion karena ada
beberapa tunjangan yang mengalami peningkatan nilai sesuai dengan Gugatan yang
diajukan.
Putusan
PHI tersebut dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan Nomor :
97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.BDG yang dihadiri olek ratusan Pekerja PT. Maspion
Kencana dan PUK SPKEP SPSI serta Kuasa Hukum PUK yaitu Pengurus PC SPKEP SPSI
Bekasi yang diwakili oleh Saepul Anwar, SH, Asep Opan Sopyan, Guntoro, Endang
Rokhani , SH, Msi. Rasa bangga, haru dan bahagia menghiasi seluruh Pekerja PT.
Maspion Kencana yang hadir menyaksikan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Putusan
tersebut seharusnya langsung dijalankan oleh PT. Maspion Kencana, akan tetapi
sampai dengan saat ini PT. Maspion belum menjalankan Putusan bahkan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Saepul
Anwar,SH selaku salah satu Kuasa Hukum PUK menyampaikan bahwa upaya hukum
Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh PT. Maspion Kencana yang beralamat di
Jl.Kawasan Industri MM 2100 Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
tidak menggugurkan kewajibanya untuk melaksanakan putusan PHI tentang
perselisihan kepentingan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak
dibacakan. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi : “ Permohonan
peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan
Pengadilan” Tegasnya.
Gun’s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar