Sabtu, 25 Februari 2017

PC SPKEP SPSI BEKASI KEMBALI MENANGKAN PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINGKAT PHI


IMG_20161019_133245.jpgIMG_20161019_145637.jpg
Seluruh pekerja PT.Maspion menyalami majelis hakim setelah pembacaan putusan               Penyampaian hasil putusan oleh PC SPKEP SPSI Bekasi sebagai Kuasa Hukum
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan sebagian besar Gugatan PC SPKEP SPSI Bekasi atas Kuasa dari PUK SPKEP SPSI PT. Maspion Kencana perihal perselisihan kepentingan yaitu perselisihan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Gugatan tersebut berisi tentang pasal-pasal dalam PKB yang mengatur tentang Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari Normatif, Dispensasi karena Orang Tua meninggal, Uang Pemakaman, Usia Pensiun, Pensiun Dini. Seluruh gugatan yang menyangkut pasal-pasal tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal  56 huruf (b) UU No. 2 Tahun 2004. Putusan tersebut wajib dijalankan oleh PT. Maspion Kencana. Putusan yang telah dibajakan banyak memberikan perlindungan tentang peningkatan kesejahteraan Pekerja PT. Maspion karena ada beberapa tunjangan yang mengalami peningkatan nilai sesuai dengan Gugatan yang diajukan.
Putusan PHI tersebut dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan Nomor : 97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.BDG yang dihadiri olek ratusan Pekerja PT. Maspion Kencana dan PUK SPKEP SPSI serta Kuasa Hukum PUK yaitu Pengurus PC SPKEP SPSI Bekasi yang diwakili oleh Saepul Anwar, SH, Asep Opan Sopyan, Guntoro, Endang Rokhani , SH, Msi. Rasa bangga, haru dan bahagia menghiasi seluruh Pekerja PT. Maspion Kencana yang hadir menyaksikan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Putusan tersebut seharusnya langsung dijalankan oleh PT. Maspion Kencana, akan tetapi sampai dengan saat ini PT. Maspion belum menjalankan Putusan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Saepul Anwar,SH selaku salah satu Kuasa Hukum PUK menyampaikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh PT. Maspion Kencana yang beralamat di Jl.Kawasan Industri MM 2100 Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tidak menggugurkan kewajibanya untuk melaksanakan putusan PHI tentang perselisihan kepentingan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi : “ Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” Tegasnya.

Gun’s 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...