Dewan pengupahan kabupaten dan
kota bekasi telah menyepakati besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun
2017. Besaran nilai UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 yang telah disepakati antara Serikat
Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi adalah
1. Sektor
Elektronik, Kayu, Jasa Perbankan,Makanan dan minuman : Rp 3.922.709,-
2. Sektor
Bubur Kertas : Rp 4.000.000,-
3. Sektor
Logam, Otomotif, Minyak Goreng, Kimia, Karet dan Plastik : Rp 4.101.344,-
Apindo diwakili oleh Nugrahanto Widodo DKK (6 Orang) dan Serikat
Pekerja diwakili oleh Zen mutowali, SH
(SPSI) DKK (6 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari
Selasa 3 Januari 2017.
Besaran nilai UMSK Kabupaten Bekasi
Tahun 2017 yang telah disepakati antara
Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten
Bekasi adalah
1. Sektor Otomotif terbagi menjadi 3 (tiga) kategori
a.
Industri produsen kendaraan Bermotor roda dua
atau lebih : Rp 4.120.000
b.
Industri komponen kendaraan roda dua atau lebih
: Rp 3.950.000
c.
Industri sub komponen kendaraan roda dua atau
lebih : Rp 3.775.000
2. Sektor
Elektronik terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.
Industri produsen barang elektronik : Rp
3.945.000
b.
Industri komponen barang elektronik : Rp
3.772.000
3. Sektor
Logam terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.
Industri peleburan logam : Rp 4.000.000 dan Rp
3.945.000 (tergantung jenis indusrinya)
b.
Industri barang dari logam, kecuali mesin dan
peralatanya : Rp 3.772.000
4. Sektor
Kimia Farmasi terbagi menjadi 2 (dua)
a.
Industri kimia (bahan/product kimia/obat) Rp
3.945.000
b.
Industri obat-obatan dan peralatan Rumah Sakit
(menengah/kecil) : Rp 3.772.000
5. Sektor
Industri lainnya
Sektor ini terdiri
dari berbagai jenis industri dan besaran nilai UMSK nya juga berbeda-beda serta
disebutkan nama perusahaanya, mulai dari Rp 4.122.000 , Rp 4.009.000 , Rp
4.000.000 , Rp 3.950.000 , Rp 3.945.000 , Rp 3.807.000 , Rp 3.772.000 , Rp
3.601.000 , Rp 3.535.000 , Rp 3.533.000 dan Rp 3.532.853.
Apindo diwakili oleh Agus Setiawan DKK (8 Orang) dan Serikat
Pekerja diwakili oleh Saepul Anwar, SH
(SPSI) DKK (8 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari
Kamis 19 Januari 2017.
Kesepakatan tersebut disepakati
oleh kedu belah pihak dengan suka rela dan bahkan salah satu anggota Apindo
Kabupaten Bekasi setelah perundingan selesai pada tanggal 19 Januari 2017
menyatakan Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan senyuman dan kami tekankan
agar dijalankan sebagaimana mestinya serta berlaku sejak 1 Januari 2017.
Sebagaimana telah diketahui
bersama bahwa penetapan UMSK ditentukan oleh kesepakatan antara Asosiasi
Pengusaha Sektor dan Serikat Pekerja Sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 2015). Walaupun PP tersebut ditolak
oleh seluruh elemen Pekerja/Buruh tetapi masih tetap berlaku karena hingga saat
ini belum ada upaya yang berhasil dilakukan oleh elemen Pekerja untuk merubah PP tersebut. Di Kabupaten dan
Kota bekasi sampai dengan saat ini asosiasi Sektor belum terbentuk, sehingga
kesepakatan UMSK untuk tahun 2017 dilakukan oleh perwakilan Serikat Pekerja
dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi.
Perwakilan Serikat Pekerja
Kabupaten dan kota Bekasi yang berunding menentukan besaran nilai UMSK 2017
dipimpin oleh perwakilan dari SPSI, yaitu : Kota Bekasi dipimpin oleh Zen
Mutowali, SH dan Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Saepul Anwar, SH.
Gun’s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar