Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menyatakan bahwa M. Iqbal harus
dipekerjakan kembali pada posisi jabatan yang sama. M. Iqbal adalah ketua PUK
SPKEP SPSI PT. Darmex Oil & Fats yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan
setelah melakukan mogok kerja yang sah dan tidak melakukan registrasi setelah
mogok kerja dihentikan. Perusahaan berpendapat bahwa setelah mogok kerja
dihentikan maka seluruh pekerja harus melakukan registrasi dan jika tidak
registrasi dianggap mengundurkan diri. Hal tersebut berbeda dengan Kesepakatan
yang dibuat oleh Perusahaan dengan PUK yang tidak mencantumkan sanksi apabila
tidak melakukan registrasi.
M.
Iqbal sebagai penggugat mengkuasakan perselisihanya tersebut kepada
PC SPKEP SPSI Kab.-Kota bekasi. Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai
dari Bipartit, Mediasi dan Sidang di PHI yang dikawal oleh Kuasa Hukum dengan
menghadirkan beberapa orang saksi dan melalui pembuktian yang nyata akhirnya
Majelis Hakim PHI membacakan putusan yang menunjukan rasa keadilan.
Putusan
tersebut dibacakan pada siding terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PHI pada
hari Senin 13 Pebruari 2017 bertempat di Ruang Sidang PHI Bandung. Salah satu
kuasa hukum dari PC SPKEP SPSI Kab.-Kota Bekasi
Zen Mutowali, SH menyampaikan bahwa Putusan Majelis Hakim secara ringkas
adalah sebagai berikut:
“Dalam
Pokok Perkara :
1.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2.
Menyatakan hubungan kerja penggugat belum
terputus;
3.
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat
pada posisi dan jabatan semula;
4.
Memerintahkan tergugat untuk membayar upah dan
hak-hak lainya Penggugat sebesar Rp 72.216.780,-;
5.
Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom
sebesar Rp 500.000,- apabila tidak melaksanakan putusan;
6.
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya “