Jumat, 28 Oktober 2016

Aksi Damai ke 2 SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk

Abaikan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015

Bandung, 27 oktober 2016

Adanya PP no. 78 th 2015 sangat luar biasa, membuat para pejabat tinggi Negara Indonesia turun tangan untuk mengintervensi ke semua provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dalam menetapkan upah para pekerjanya. Seperti yang dikutip dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor : 500/3859/SJ



Menindak lanjuti hal ini kami warga SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk turun ke kantor Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi bahwa, kami dengan tegas menolak PP no. 78 th 2015 dan kami menuntut agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral ( UMSK ) seperti yang diamanatkan oleh UU no.13 th 2003 bab X tentang pengupahan.


Perjuangan ini kami berangkat pukul 08.15 WIB sampai ditujuan pukul 12.00 WIB berkumpul dengan seluruh masa aksi dari Jawa Barat dengan tuntutan yang sama. Pada pukul 15.00 ada 20 perwakilan dari buruh se-Jawa Barat termasuk wakil dari SPKEP SPSI yaitu bung H. Dardju dipersilahkan masuk untuk berunding dengan Gubernur, pukul 17.00 WIB seluruh perwakilan keluar dengan hasil:
·   Upah padat karya di tahun 2017 tidak ada
·   Upah minimum untuk sektor Rumah Sakit tidak dbawah UMK lagi
·   Untuk tetap mengabaikan PP no.78 th 2015 dalam formulasi upah dan upah sektoral masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Artinya : kita berjuang mengawal jalannya perundingan upah. tidak cukup hanya sampai batas ini.
Kobarkan terus api perlawanan
Singsingkan baju kawan-kawan kita lawan kedzoliman diNegeri ini



SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........
SOLIDARITAS KUAT........


SPSI to be the winner

Rabu, 26 Oktober 2016

Konsolidasi


Pengetahuan BPJS KESEHATAN dan

BPJS KETENAGAKERJAAN serta
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

Rengasbandung, 25 oktober 2016

Engkau tak dapat meraih ilmu kecuali dengan enam hal yaitu cerdas, selalu ingin tahu,tabah, punya bekal dalam menuntut ilmu, bimbingan dari guru dan dalam waktu yang lama. Ali bin Abi Thalib
Dengan dihadiri oleh 20 anggota PUK SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk dari bagian BEAD LINE beserta Foremannya Bpk. Marjuki,bung Adi dan bung Muklis sebagai motor dari kegiatan ini dan bung Jatmi sebagai Pembicara, Dihadiri oleh wakil IV bidang propaganda bung Arifin. dari pukul 16.00 hingga pukul 20.00 mengupas semua apa yang belum diketahui tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN serta PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.


Beberapa keluh kesah dari semua anggota adalah awal dari kegiatan ini. Bung arifin memberi Penjelasan tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN. Masih banyaknya kendala kepesertaan BPJS di Perusahaan karena sebagian karyawan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah asal pekerja sehingga belum bisa berjalan 100%

Penjelasan tentang BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN berlangsung cukup lama pada pukul 17.30 bung Jatmi memberi pengetahuan tentang PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. Beliau menegaskan Setiap warga negara yang mempunyai penghasilan tetap, wajib membayar pajak, kita juga harus tahu perhitungannya agar kita faham berapa rupiah yang menjadi kewajiban pajak terhadap negara.

SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS adalah KEKUATAN

JAYALAH PUK SPKEP SPSI PT. Masa, Tbk

PENGETAHUAN ADALAH CAKRAWALA


Kamis, 20 Oktober 2016

Aksi Damai 20 oktober 2016

Langkah awal
PUK SPKEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk
dalam penetapan UMK dan UMSK 2017

Cikarang Pusat 20 oktober 2016

Sudah dikatakan oleh Presiden Pertama kita SOEKARNO saat mengawali penjelasan sila keadilan sosial pada tanggal 1 juni 1945 " Saya didalam 3 hari ini belum mendengar prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan,......apakah kita mau Indonesia merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh ibu pertiwi yang cukup sandang pangan padanya ".
Hal tersebut sangat miris karena negara sudah menjamin hak setiap warga negaranya sesuai dengan pasal 27 ayat 2 : "Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
UU no.13 th 2003 pasal 88 dengan tegas menyebutkan " Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
PP 78 tentang Pengupahan ini telah menutup pintu terjadinya dialog sosial. yang hakikatnya praktik pelaksanaan demokrasi yang lazim dilakukan di negara-negara yang besarnya dan berdaulat termasuk Republik Indonesia.

Kebijakan ini seolah-olah melengkapi liberalisme yang dijalankan sebelumnya melalui kebijakan pasar kerja fleksibel dengan diberlakukannya sistem PKWT, Pemborongan Pekerjaan, Paruh waktu lainnya. suatu masa yang dapat kita katakan sebagai rezim upah murah.
Menyikapi hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang inkonstitusial dan merugikan masyarakat pekerja. Kami PUK SPKEP SPSI PT. MASA, TBK bergegas, bergandengan tangan bersama-sama untuk :


  1. MENOLAK PERATURAN PEMERINTAH NO 78 TAHUN 2015, TENTANG PENGUPAHAN
  2. MENUNTUT KEPADA BUPATI BEKASI UNTUK:


  • Menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten(UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten(UMSK) tahun 2017, dengan berpedoman kepada UU no 13 Th 2003 Tentang ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan
  • menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) kabupaten Bekasi tahun 2017, secara bersama-sama dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

 Setelah beberapa Orator menyampaikan orasinya diatas MOKOM (Mobil Komando) Bupati Bekasi Hj. Neneng Yasin naik diatas MOKOM dengan suara lantang beliau menerima dan setuju diberlakukannya upah munimum sektoral.


beberapa delegasi dari kami KSPSI menuntut surat rekomendasi agar penetapan UMK dan UMSK kab. Bekasi 2017 berdasarkan dengan UU no.13 th 2003,


jam 11.30 Bupati dan jajaranya menerima beberapa delegasi dari KSPSI agar Bupati melaksanakan dan menetapkan UMK dan UMSK di kab. Bekasi tahun 2017 sesuai UU no.13 th 2003.
Sekitar jam 12.40 delegasi dari KSPSI keluar dari kantor Bupati dengan hasil:
  1. Dasar pengupahan tahun 2017 dikembalikan pada UU no.13 th 2003
  2. Karena di kabupaten Belum ada asosiasi pengusaha dan asosiasi sektor tertentu maka perumusan UMK dan UMSK ditentukan oleh dewan pengupahan.
  3. Formula dan besaran UMK dan UMSK ditentukan dalam sidang dewan pengupahan. 

Selasa, 04 Oktober 2016

BAKSOS

~INDONESIA MENANGIS~

~DERITAMU ADALAH LUKA BAGI KAMI~

Bekasi, 02 september 2016
Berawal dari sebuah niat mulia yang ingin membantu antar sesama, maka dengan itu agar terciptanya sebuah hubungan yang baik dan hubungan yang bisa saling memberi dukungan baik itu moril maupun meteriill maka sebuah Bakti Sosial adalah sarana guna membantu terciptanya hubungan tersebut.
bersama memperbaiki rumah warga
raah tamah bersama warga
Sebagai makhluk sosial kita tidak akan terlepas dari sebuah kerja sama, tolong menolong, saling berinteraksi untuk bisa mengembangkan diri dan mengerti arti dari sebuah hubungan harmonis antar sesama. PUK SPKEP SPSI PT. Multistrada Arah SaranaTbk mengadakan sebuah kegiatan penggalangan dana dengan nama Bakti Sosial “Rumah Amal”. Pray For Garut.
panitia membawa donasi
yang akan disampaikan
Dana yang terkumpul dari tanggal 27/09/2016 s.d 30/09/2016 sebesar Rp. 10 239 000,00
Adapun bentuk penyaluran dana yang kita himpun adalah:
            1.     10 karung beras @ 20 kg
      2.    15 pak mami poko
      3.     4 dus mie instant
      4.     3 dus susu kaleng
      5.     Dana tunai sebesar Rp. 5 711 000,00


Dari kawan anggota juga tak lupa telah memberikan kepedulian untuk memberikan mukena dan buku sekolah.
Dari penghimpunan donasi yang terkumpul kami menyampaikan langsung kepada warga yang terkena bencana banjir dan longsor di Garut.
donasi yang diterima oleh keluarga bpk. Annas
    
penandatangan serah terima donasi
Puji syukur kami limpahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan waktu dan kesehatan sehingga kami bisa menyampaikan apa yang telah kawan – kawan donasikan kepada saudara kita di Garut ini.

----Salam Soliditas----



Senin, 05 September 2016

SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS MELALUI RAPAT BULANAN BAKOR GRUP C DAN PENDIDIKAN


Bertempat di Basecamp PUK SPKEP SPSI PT. MULTISTRADA ARAH SARANA Tbk (PT. MASA) yang bertempat di Rengas Bandung, Cikarang Timur, Bekasi menggelar rapat peningkatan Soliditas dan Solidaritas Internal Bakor Grup C PUK SPKEP SPSI PT. MASA. Dalam pertemuan tersebut juga diselingi dengan pendidikan atau peningkatan pengetahuan tentang Pajak penghasilan dan BPJS Kesehatan.

Dimulai oleh Ketua Bakor Grup C yaitu Bung Yoga, pembahasan pertama tentang Soliditas agar kedepan semakin kuat dan daya juang yang tak kenal lelah. Perjuangan PUK SPKEP SPSI di PT. MASA tak lepas dari peran anggota dan juga bakor, maka upaya maksimal untuk mobilisasi masa harus diperkuat."TegasNya.

Bung Jatmi selaku Bakor dari Grup Non Shift berbagi ilmunya yakni pemahaman tentang Pajak Penghasilan dan BPJS Kesehatan. Disela pemaparanya tentang Pajak Penghasilan dan BPJS, Bung jatmi menyampaikan bahwa sangat penting para pekerja mengetahui regulasi dan perhitungan Pajak penghasilan, karena itu merupakan hasil kerja yang diserahkan kepada Negara.

Diakhir sesi pertemuan dibahas tentang pelaksanaan pendidikan untuk para relawan untuk pengawasan BPJS Kesehatan di PUK SPKEP SPSI PT. MASA yang akan diselenggarakan pada hari kamis 8 September 2016. Motifasi pendidikan kali ini adalah Pengawalan terkait Pelayanan Rumah Sakit terhadap Peserta BPJS Kesehatan mutlak diperlukan mengingat banyaknya permasalahan Berobat Peserta BPJS Kesehatan.

Sekilas penutup pembahasan Program Kerja PUK SPKEP SPSI PT. MASA jangka Pendek dan jangka Panjang. Keberhasilan PUK adalah keberhasilan Anggota, Kegagalan PUK adalah kegagalan Anggota. Semua Harus seiring sejalan demi tercapainya perjuangan Serikat Pekerja diInternal PUK.

Jadilah KOMPAK, Jadilah SOLID
BRAVO PUK SPKEP SPSI PT. MULTISTRADA ARAH SARANA Tbk.
TERBUNGKAM, BANGKIT MELAWAN!!!

Kamis, 18 Agustus 2016

MERDEKA (untuk siapa)




Merdeka!!
Merdeka!!
Merdeka!!

Setiap tahun, setiap tanggal 17 Agustus kata-kata itu selalu diteriakkan.Tapi apa sebenarnya makna merdeka itu? Apakah hanya perayaan dan uforia? Apakah lomba balap karung?


Bung Ono Kartono (PC SPKEP SPSI Kab/Kota Bekasi) pernah mengatakan ‘’jika emas kita sudah di ambil oleh Amerika, minyak kita sudah di ambil Kanada dan tanah kita sudah di kuasai China, baru kita sadar bahwa kita adalah negara miskin.

Dimanakah peranan pemerintah? Sudahkah pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia? Pada kenyataannya justru pemerintah menjadi aktor yang membuka pintu seluas-luasnya kepada negara terbuka atas nama globalisasi, menggelar karpet merah bagi kepentingan para investor untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia.

Tidak tuntasnya Reformasi 98 justru melahirkan permasalahan baru dengan di amandemennya UUD 1945 hingga empat kali amandemen, serta hilangnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang notabene pancasila adalah ideologi dan falsafah bangsa Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 telah digantikan oleh Demokrasi dan HAM yang didengungkan oleh Amerika dan zionis. Demokrasi dan HAM hanyalah akal-akalan Amerika untuk menjajah Indonesia melalui politik dan ekonomi, Amerika kehilangan Vietnam bukanlah suatu kerugian, tapi mendapatkan Indonesia adalah keuntungan yang sangat besar.

Lihatlah hari ini dimana yang namanya demokrasi berkuasa, pancasila hanyalah simbol dan dijadikan alat untuk menciptakan lahan korupsi dan kerajaan-kerajaan baru di daerah melalui otonomi daerah.

Ketuhanan yang maha esa telah tergantikan dengan Uang yang berkuasa (sekuler/materialism)

Kemanusiaan yang adil dan beradab. Masihkah beradab? Lihatlah keributan-keributan yang dipertontonkan elit politik di senayan, tawuran antar warga, tawuran mahasiswa, tawuran pelajar, anak tidak lagi hormat kepada orangtua, guru dijadikan terpidana hingga tontonan yang tidak mendidik yang disiarkan oleh televisi. Budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia begitu mudahnya masuk tanpa adanya proteksi (HAM)

Persatuan Indonesia telah tergantikan dengan persatuan kelompok dan partai politik (otonomi daerah)
Kerakyatan yang dipimpin oleh khikmad, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan telah tergantikan oleh suara terbanyak, orang yang mempunyai banyak uang mampu membeli suara sehingga orang miskin walaupun pintar tidak punya kesempatan untuk menjadi pemimpin (Demokrasi)

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah tergantikan oleh kepentingan kelompok dan golongan.

Masikah kita merdeka? Merdeka untuk siapa?

Masuknya china melalui perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan China dalam kerangka perjanjian bebas ASEAN dengan China (ACFTA) selama 5 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami deficit perdagangan. Dalam pertemuan tingkat tinggi Kedua Indonesia - China untuk membahas kerjasama Ekonomi juga dibahas isu mengenai industri dan investasi , diantaranya termasuk isu izin tinggal bagi tenaga kerja asing, kawasan industri terpadu, pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur serta kerjasama dalam bidang energi, pertanian dan perikanan serta keuangan merupakan skema lain yang akan membuat Indonesia akan mengalami keterpurukan lebih dalam.

Dengan semua kondisi diatas, masihkah kita merasa merdeka?
Masihkah kita berdiam diri?

Kekuatan terbesar di Indonesia saat ini adalah gerakan mahasiswa, pemuda dan buruh. Dimanakah mahasiswa? Dimanakah pemuda? Dimanakah buruh?

Bayangkan berapa besar kekuatan jika tiga unsur itu disatukan, bukan hanya sistem Negara yang bisa dirubah bahkan duniapun bisa dirubah jika bersatu. Perubahan tidak akan turun dari langit jika kita hanya berdiam diri.

Mari satukan kekuatan untuk Indonesia yg lebih baik!!

“Jika hari ini begitu sulit bagi kita untuk menemukan alasan mengapa kita harus bergerak, maka sesungguhnya mencari alasan untuk tetap berdiam diri tentu akan jauh lebih sulit. Karena, selama bumi pertiwi ini masih menangis, selama itu pula bergerak adalah satu-satunya pilihan” (AF)


Dirgahayu Republik Indonesia ke-71.

Senin, 15 Agustus 2016

AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI DEPAN ISTANA NEGARA

Aksi Tutup Mulut SPKEP SPSI
Sebagai Protes atas Ketidakpedulian Pemerintah dan Hilangnya Perlindungan kepada Rakyat Indonesia khususnya Pekerja Indonesia atas Kebijakan Ekonomi Liberal yang Inkonstitusional
Jakarta, 12 Agustus 2016



Tidaklah kami berdiri dengan sangat yakin, meskipun lutut kami goyah karena haus dan lapar, melainkan karena perjuangan ini adalah seutuhnya demi nasib anak cucu dan masa depan Bangsa Kami, demi hak kami yang telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
( Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 )
Berdasarkan data dari BPS pada bulan Februari tahun 2016 jumlah penduduk Indonesia ada sebanyak 258,7 juta orang. Jumlah angkatan kerja sebanyak 127, 67 orang, yang bekerja sejumlah 120,65 juta dan pengangguran sebanyak 7,02 juta orang.
Dengan melihat tingginya jumlah pengangguran, banyaknya pekerja asing yang membanjiri Negara Indonesia sudah pasti sangat meresahkan rakyat, terlebih jika para pekerja asing ini melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar yang tidak memerlukan banyak keterampilan yang sebenarnya sangat mampu dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia sendiri, ditambah sebagian dari pekerja asing itu masuk secara illegal menggunakan visa berkunjung/wisata bahkan dengan menyelundup.
Seperti terjadi di beberapa perusahaan di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Bekasi, para pekerja asing itu mendapatkan upah berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan upah bagi pekerja lokal meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama. Sebuah ironi bagi bangsa yang kaya dan makmur, rakyatnya menderita dan menjadi penonton di negerinya sendiri. Lalu dimanakah pemerintah saat ini berada, apakah peranannya???
Dan itulah sebenar-benarnya kenyataan, justru pemerintah menjadi aktor yang membuka pintu-pintu Negara terbuka dengan sangat leluasa atas nama globalisasi, nyaris tanpa proteksi, menggelar karpet merah bagi kepentingan para investor, yang hari ini trendnya bukan hanya modalnya saja yang masuk, akan tetapi juga dengan persyaratan invenstor asing harus dibebaskan membawa serta juga para pekerja dari Negara asal investor. Di sisi lain, menutup mata terhadap nasib pekerja bangsa sendiri, para penganggur yang berjubel, tidak memperdulikan kepastian kerjanya, terlebih masalah kesejahteraannya, sudah tidak ada sedikitpun menjadi target pembangunan.
Inpres No.9 Tahun 2013 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebuah hal nyata atas sengitnya tekanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun politik upah murah.
Kebijakan liberalisasi di bidang ketenagakerjaan ini merupakan turunan dari kebijakan ekonomi liberal yang diusung pemerintah melalui berbagai perjanjian internasional yang dibuat atas kendali dari lembaga keuangan internasional.
Ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN) melalui UU No.38 Tahun 2008 yang mendorong terbentuknya pasar tunggal ASEAN, yang membebaskan arus barang dan jasa termasuk tenaga kerja merupakan sebuah tindakan pemerintah yang sangat sembrono, apalagi mengingat perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya jalan keluar. Sementara fakta yang ada menunjukan bahwa Indonesia hanya menjadi pasar yang potensial bagi Negara lain akan tetapi tidak bisa memasarkan produknya, bukanlah merupakan perjanjian yang saling menguntungkan karena lebih banyak kerugian yang diderita oleh Negara dan Bangsa Indonesia dibanding dengan keuntungannya yang dampaknya tentu saja sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.

Perjanjian perdagangan bebas/FTA antara Indonesia dengan China dalam kerangka Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan China (ACFTA) selama 5 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami deficit perdagangan. Dari data neraca perdagangan yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatatkan nilai ekspor ke China sebesar US$ 2,84 miliar dalam kurun waktu Januari-Maret 2016. Angka ini melorot 9,34 persen dibanding realisasi periode yang‎ sama sebelumnya US$ 3,13 miliar. Sedangkan khusus di Maret ini, realisasi ekspor ke China senilai US$ 1 miliar. Sedangkan impor ‎Indonesia dari China di kuartal I 2016 mencapai US$ 7,12 miliar, turun dibanding periode yang sama tahun lalu senilai US$ 7,45 miliar. Sedangkan pada bulan Maret saja, China telah memasok produk non migas dengan nilai US$ 2,25 miliar ke Indonesia.
Dalam pertemuan Pertemuan Tingkat Tinggi Kedua Indonesia-Cina untuk membahas Kerja Sama Ekonomi juga dibahas isu mengenai industri dan investasi, diantaranya termasuk isu izin tinggal bagi tenaga kerja asing, kawasan industri terpadu, pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur serta kerja sama dalam bidang energi, pertanian dan perikanan serta keuangan, semuanya merupakan skema yang disusun yang dampaknya akan membuat Indonesia mengalami keterpurukan lebih dalam, Bilateral Currency Swap Agreement antara Indonesia dan Cina, juga dibahas mengenai perpanjangan masa kerja sama yang rencananya berakhir pada Oktober 2016 itu, dengan mencakup nilai kerja sama baru, dari sebelumnya 100 miliar Yuan, menjadi 130 miliar Yuan (265,7 Trilyun). Di sini semakin dalam juga Indonesia akan terbenam dalam perjanjian yang timpang yang akan membawa kerugian yang lebih besar bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Akan menjadi apakah pekerja dan rakyat Indonesia di kemudian hari??? Budak di negeri sendiri???
Pemerintah telah menafikan hakikat keberadaannya sebagai Lembaga penyelenggara Negara yang seharusnya mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap Bangsa Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4), dimana masyarakat Pekerja menjadi bagian tidak terpisahkan dari Bangsa dan Rakyat Indonesia yang juga harus dilindungi.
Dengan situasi seperti itu, dengan membawa keprihatinan dan didorong semangat kebangsaan, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang inkonstitusional dan merugikan masyarakat pekerja, perwakilan keluarga besar SPKEP SPSI yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Jabar dan Banten sejumlah 5000 orang melakukan aksi unjuk rasa damai dengan aksi tutup mulut sebagai simbol matinya sensitivitas Pemerintah terhadap kepedulian dan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat pekerja dan menyampaikan petisi menuntut pemerintah untuk:
1.     Segera keluar dari berbagai perjanjian internasional yang merugikan rakyat Indonesia; ASEAN CHARTER (MEA), AFTA, ACFTA dan FTA lainnya dan kembali pada sistem Ekonomi berbasis Pancasila dan UUD 1945 sebelum amandemen
2.     Menolak masuknya pekerja asing ilegal dan melakukan deportasi kepada pekerja asing illegal
3.     Mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan turunannya.
4.     Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan wujudkan kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
5.     Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktifis Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Demikian Pers Release ini dibuat agar dapat diketahui.

Jakarta, 12 Agustus 2016

Hidup SPKEP SPSI, Hidup Pekerja Indonesia, Hidup Rakyat Indonesia

Bersatu dan Berjuanglah, untuk Indonesia yang lebih bermartabat.

TERBUNGKAM BANGKIT MELAWAN


Pertaruhan Masa Depan Indonesia


12 Agustus 2016, Jakarta
Tepat didepan gedung istana Dengan dimoderatori oleh FERI NUZARLI (PANGKORNAS BRIGADE) dengan mengkondisikan masa aksi untuk tetap tenang dan tertata agar mndapatkan semua apa yang kita serukan.
  • Orasi pertama disuarakan oleh Sukarji / Cak JOSS ( ketua PC Sidoarjo Jatim ) dengan mnyuarakan pondasi negara yang tertuang di UUD 45 pasal 27 ayat 2 yaitu: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan suara yang lantang dia mnyuarakan bahwa negara indonesia segera luruskan sistem ekonomi dalam negeri Indonesia ini.
  • Orasi kedua dilakukan oleh SUDARTA ( Pangkornas BAPOR ) dengan menyuarakan bobroknya kepemimpinan dinegeri Indonesia dari kepemimpinan jaman reformasi hingga saat ini yang tidak terkontrol sehingga mnjadikan negeri ini membuat warga asing bebas menguasai ekonomi bahkan mereka bebas membawa pekerjanya untuk bekerja di tanah Garuda ini. Apakh yang akan kita dan anak cucu kita nanti dapatkn di tanah Garuda ini???
  • Disambung orasi oleh Bung Bawit ( PD Jabar ) dengan nada suaranya yang mulai terbata-bata hingga batuk karena raga yang mulai termakan usia. Tapi semangat dan Cintanya terhadap negara Indonesia ini, semangat yang menggelora masih tertanam dalam jiwanya. Perbaiki sistim BPJS yang dirasa sekarang mulai tidak selaras dengan tujuan dari dibentuknya BPJS. Luruskan UUD 1945 pasal 33 yang kini makin dislewengkan oleh kepemimpinan H. Ir. Joko Wdodo. Ungkapnya sebelum dia turun dari mokom ( mobil komando )
  • Bung ono itu panggilan yang akrab dari kawan-kawan pengurus dan bakor dari PUK-PUK yang ada di kota/kabupaten bekasi. Dengan nama lengkapnya Ono kartono ( PC Bekasi ). Mengawali degan istilah indian kuno bahwa jika emas sudah dikuasai oleh Amerika, minyak dikuasai oleh Kanada, tanah dikuasai oleh Cina, disitu kita baru sadar bahwa kita yang memiliki negara Indosesia sudah tidak mempunyai apa-apa untuk rakyat Indonesia ini. Oleh karena itu, Luruskan UUD 45 dan Pancasila dengan mencabut amandemen yang pro thdp warga asing. Dengan keluar dari MEA, AFTA, ACFTA dan FTA
  • Bung Abdullah (Ketua PP spkep spsi )
Memmbacakan kmbali petisi dan menuju istana mmbawa petisi yang telah ditandatangani oleh kawan” anggota semua.

Tidak Akan Kami Biarkan Kalian Sendiri

Cikarang 26 maret 2019 Perjuangan memang akan terasa berat dan memakan waktu yang panjang, akan tetapi jika dilaksanakan secara bers...